Aksesibilitas

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Alur keberatan atas pelayanan informasi.

Tata Cara Pengajuan Keberatan
  1. Isi formulir keberatan dan cantumkan nomor permohonan.
  2. Keberatan diregistrasi dan diteruskan kepada Atasan PPID.
  3. Tanggapan tertulis diberikan paling lambat 30 hari kerja.
  4. Apabila belum puas, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan.

Terakhir diperbarui: 20 Juli 2026, 12:02 WITA

Informasi yang Anda cari belum tersedia?

Ajukan permohonan secara online dan pantau setiap tahap penyelesaiannya.

Ajukan Permohonan Lacak Permohonan