- Isi formulir keberatan dan cantumkan nomor permohonan.
- Keberatan diregistrasi dan diteruskan kepada Atasan PPID.
- Tanggapan tertulis diberikan paling lambat 30 hari kerja.
- Apabila belum puas, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan.
Terakhir diperbarui: 20 Juli 2026, 12:02 WITA