Aksesibilitas

Tata Cara Permohonan Informasi

Alur permohonan informasi publik.

Tata Cara Permohonan Informasi
  1. Isi formulir dan lampirkan identitas.
  2. Terima nomor registrasi.
  3. PPID melakukan verifikasi dan pemrosesan.
  4. Pemberitahuan tertulis diberikan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
  5. Informasi diserahkan melalui kanal yang dipilih.

Terakhir diperbarui: 20 Juli 2026, 12:01 WITA

Informasi yang Anda cari belum tersedia?

Ajukan permohonan secara online dan pantau setiap tahap penyelesaiannya.

Ajukan Permohonan Lacak Permohonan