Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik, Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan pegawai atau pejabat Perumda yang dianggap tidak sesuai, menyalahgunakan wewenang, atau tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan:

A. Secara Lisan

  • Melalui telepon (+62) 812 5666 2622 pada saat jam kerja:
    Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WITA;
    Jumat pukul 08.00 s/d 11.00 WITA
  • Datang langsung ke kantor pusat Perumda Air Minum Batiwakkal Berau di
    Jl. Raja Alam I, Tanjung Redeb, Berau – Kalimantan Timur

B. Secara Tertulis

Dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau melalui:

  • Diantar langsung ke kantor pada jam kerja
  • Dikirim melalui email: email@perumdabatiwakkal.co.id
  • Dikirim melalui pos ke alamat:
    Perumda Air Minum Batiwakkal Berau,
    Jl. Raja Alam I, Tanjung Redeb, Berau – Kalimantan Timur

Unsur-Unsur Pengaduan:

Agar pengaduan dapat diproses dan ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat, mohon agar laporan Anda mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Apa (What): Perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran atau penyimpangan
  • Dimana (Where): Lokasi kejadian perbuatan tersebut
  • Kapan (When): Waktu terjadinya perbuatan
  • Siapa (Who): Pihak-pihak yang terlibat
  • Bagaimana (How): Cara atau modus terjadinya perbuatan

Catatan: Untuk pengaduan secara tertulis, wajib dilampirkan fotokopi identitas diri serta dokumen pendukung atau bukti relevan yang berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan.