Memperoleh informasi merupakan salah satu hak dasar bagi setiap manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 28 F UUD 1945 disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Penerapan hak tersebut diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta peraturan perundang-undangan yang terkait.

Perumda Air Minum Batiwakkal Berau selaku sebagai Badan Usaha Milik Daerah yanag bergerak dalam pelayanan air minum menyadari bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan salah satu langkah mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (good governance) guna meraih kepercayaan dari masyarakat. Berawal dari keinginan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat tersebut, maka pada tahun 2022, Perumda Air Minum Batiwakkal Berau berupaya mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sesuai ketentuan UU KIP, yaitu dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau Nomor 9/SK-PPID/PERUMDA-AM/BTW-BRU/KU/I/2022 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Perumda Air Minum Batiwakkal Berau tanggal 11 Januari 2022.

Sebagai payung hukum implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau, pada tahun 2017 ditetapkan Peraturan Bupati Berau Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberian Layanan informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabuapen Berau.

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung menggunakan email : perumdabatiwakkal@gmail.com dan website : ppid.perumdabatiwakkal.co.id 

Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat di Perumda Air Minum Batiwakkal Berau dipelihara dan dimutakhirkan sebagai dasar untuk menanggapi permohonan Informasi Publik. 

Pelayanan informasi dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan waktu pelayanan sebagai berikut : 

-     Senin - Kamis : 07.30 - 17.00 Wita

-     Istirahat : 12.00 - 13.00 Wita

-     Jumat : 07.30 - 11.00 Wita

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri.